Pajak Hiburan Mencapai 100 Persen: Hotman Paris Protes, Luhut Pandjaitan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 January 2024
Pajak Hiburan Mencapai 100 Persen: Hotman Paris Protes, Luhut Pandjaitan Lakukan Evaluasi
Pajak Hiburan Mencapai 100 Persen: Hotman Paris Protes, Luhut Pandjaitan Lakukan Evaluasi

HALLO.DEPOK.ID - Pada Jumat, 26 Januari 2024, pengacara dan pengusaha hiburan terkenal, Hotman Paris, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait penerapan pajak hiburan di Indonesia.

Hotman mengecam kebijakan yang membebankan 40 persen pajak hiburan, menyebutnya "sangat tidak masuk akal." Menurutnya, jika ditambah dengan jenis pajak lainnya, para pengusaha hiburan bisa berakhir membayar hampir 100 persen dari pendapatan mereka.

Hotman menjelaskan bahwa pajak hiburan sebesar 40 persen di daerah bahkan bisa mencapai 75 persen dari pendapatan kotor.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi Oppo A1 5G yang Punya RAM Super Besar!

Pernyataan tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Marves, Jakarta, di mana dia menyatakan keheranannya, "Negara apa ini?" Ia juga menyuarakan dugaan bahwa pembahasan mengenai penerapan pajak hiburan tidak mencapai tingkat atas pemerintahan, dengan menyebut bahwa Presiden Jokowi bahkan tidak mengetahui detail penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

Hotman Paris juga menyoroti keanehan dalam penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Dengan logika yang tajam, ia menunjukkan bahwa perusahaan tidak mungkin membayar 40 persen dari pendapatan kotor mereka, terutama jika keuntungan mereka hanya sebesar 10 persen.

Menurutnya, ada keanehan yang perlu dievaluasi.

Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Ia mengacu pada Pasal 101 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD), yang memberikan wewenang kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menunda atau mengubah tarif pajak hiburan.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, merespons kontroversi ini dengan menyatakan bahwa pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengumpulkan beberapa instansi terkait, termasuk Gubernur Bali, untuk membahas kenaikan pajak tempat hiburan.

Melalui akun resmi Instagramnya, Luhut menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga mendapatkan dukungan dari Komisi XI DPR RI.

Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi, dan Luhut bahkan menyebut kemungkinan adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Simak 5 Kelebihan Xiaomi Redmi Note 13 Pro yang Wajib Kamu Ketahui

Luhut juga menekankan bahwa tempat hiburan tidak hanya mencakup diskotik tetapi juga pedagang kecil yang berkontribusi dalam penjualan makanan dan minuman.

Ia mempertanyakan urgensi kenaikan pajak tempat hiburan dan menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk melakukannya.

Dalam menghadapi kontroversi ini, masyarakat diharapkan untuk memahami lebih dalam dampak dari kebijakan ini terhadap industri hiburan dan ekonomi secara keseluruhan.

Pajak yang tinggi dapat mempengaruhi keseimbangan pendapatan para pelaku industri, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang perlu dievaluasi secara matang.

Terlepas dari pandangan yang berbeda, isu ini memberikan ruang untuk perdebatan lebih lanjut tentang sistem perpajakan di Indonesia.

Pemerintah, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, perlu bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri hiburan.

***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini