Daftar Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Kamu Wajib Tahu

- Rabu, 10 Januari 2024 | 20:30 WIB
Daftar Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Kamu Wajib Tahu

murianetwork.com - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah.

Pajak dikenakan atas berbagai objek, termasuk penghasilan, kekayaan, dan konsumsi.

Besaran pajak yang dikenakan oleh suatu negara dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan fiskal dan sosial ekonomi negara tersebut.

Berikut ini adalah daftar negara dengan pajak tertinggi di dunia, berdasarkan tarif pajak penghasilan tertinggi:

Baca Juga: Reksadana Pasar Uang vs Reksadana Pendapatan Tetap: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda Berinvestasi?

Peringkat Negara Tarif Pajak Penghasilan Tertinggi
1 Pantai Gading 60%
2 Finlandia 57%
3 Denmark 56%
4 Jepang 56%
5 Austria 55%
6 Belanda 51,75%
7 Belgia 50%
8 Israel 50%
9 Slovenia 50%

Pantai Gading menempati urutan pertama sebagai negara dengan pajak tertinggi di dunia. Tarif pajak penghasilan tertinggi di Pantai Gading mencapai 60%, yang berarti bahwa warga negara yang berpenghasilan tinggi harus menyerahkan 60% dari pendapatannya kepada pemerintah.

Baca Juga: Daftar Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Kamu Minat Kerja Dibidang ini

Finlandia dan Denmark berada di urutan kedua dan ketiga, dengan tarif pajak penghasilan tertinggi masing-masing sebesar 57% dan 56%. Kedua negara ini dikenal dengan sistem kesejahteraan sosial yang kuat, yang membutuhkan pendanaan yang besar dari pajak.

Jepang merupakan satu-satunya negara Asia yang masuk dalam daftar ini. Tarif pajak penghasilan tertinggi di Jepang mencapai 56%.

Negara-negara dengan pajak tertinggi umumnya memiliki sistem kesejahteraan sosial yang kuat. Sistem ini menyediakan berbagai layanan sosial bagi warga negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Pajak yang tinggi digunakan untuk membiayai sistem kesejahteraan sosial ini.

Selain itu, negara-negara dengan pajak tertinggi umumnya memiliki tingkat kesenjangan pendapatan yang rendah. Pajak yang tinggi digunakan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan, dengan cara memberikan subsidi bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menempati urutan ke-61 dalam daftar ini, dengan tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35%.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tentangindonesia.com

Komentar