KPM Wajib Tahun! Perubahan Aturan Penerima PKH 2024, Hanya 3 Komponen Keluarga Ini yang Bakal Terima Bansos

- Jumat, 12 Januari 2024 | 20:00 WIB
KPM Wajib Tahun! Perubahan Aturan Penerima PKH 2024, Hanya 3 Komponen Keluarga Ini yang Bakal Terima Bansos

murianetwork.com -- Pahami perubahan aturan PKH 2024 yang mempersempit penerima bantuan sosial (bansos) hanya pada 3 komponen keluarga.

Dapatkan informasi terkini seputar peningkatan anggaran perlindungan sosial dan syarat ketat yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat menerima bansos PKH 2024.

Dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan, pemerintah Indonesia melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024.

Namun, bantuan hanya akan diberikan kepada keluarga dengan 3 komponen kategori tertentu.

Peningkatan anggaran perlinsos pada APBN 2024 mencakup program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako, tetapi hanya 3 komponen keluarga yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan.

Anggaran perlinsos naik 12,4 persen, mencapai 493,5 triliun, dengan peningkatan signifikan pada program PKH dan bantuan lainnya.

Baca Juga: Kategori KPM yang Dicoret dari Penerima Bansos PKH Januari 2024, Apakah Nama Anda Salah Satunya?

Bantuan sosial PKH ini diharapkan dapat mendukung masyarakat berpendapatan 40 persen ke bawah.

Kategori penerima manfaat PKH melibatkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Jika keluarga tidak memenuhi satu dari 3 komponen dan setidaknya satu kategori PKH, bantuan akan dihentikan.

1. Komponen Kesehatan: Terdiri dari ibu hamil (kehamilan kedua) dan anak usia dini (0-6 tahun).

2. Komponen Pendidikan: Bantuan diberikan untuk anak-anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Melibatkan disabilitas berat dan lansia, dengan tambahan bantuan bagi ibu hamil (hanya hingga kehamilan kedua).

Setiap tahap pencairan PKH di tahun 2024 bergantung pada komponen dan kategori yang dimiliki oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Status KPM Penerima BPNT Tahap 1 dan CBP 2024, Sekali Klik via cekbansos.kemensos.go.id

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Komentar