Kurang Literasi Jadi Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Saat Ini Masih Terus Tumbuh

Saturday, 13 January 2024
Kurang Literasi Jadi Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Saat Ini Masih Terus Tumbuh
Kurang Literasi Jadi Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Saat Ini Masih Terus Tumbuh

SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab masih terus berkembangnya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pertumbuhan ini utamanya dipicu oleh kurangnya literasi keuangan masyarakat, yang mendorong peningkatan permintaan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal.

“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta yang dikutip Sabtu 13 Januari 2024.

Baca Juga: Soal Merger BABP dan NOBU, Begini Respon OJK

Friderica menjelaskan bahwa beberapa individu mungkin kurang paham mengenai dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga mereka tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas terkait sebelum berinvestasi.

Literasi keuangan digital masyarakat juga dianggap masih rendah, khususnya dalam menghadapi tawaran pinjol ilegal yang terkait dengan informasi di perangkat digital, seperti ponsel.

Rendahnya tingkat literasi keuangan juga menyebabkan banyaknya korban investasi ilegal.

Baca Juga: Capai Dua Milestone Utama, Tahun 2023 Jadi Tahun Terbaik Sektor Eksplorasi Migas

Friderica, atau akrab disapa Kiki, mencatat bahwa munculnya "The Casino Mentality" atau keinginan untuk cepat kaya dalam waktu singkat semakin mendorong praktik investasi ilegal.

"Masyarakat yang dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasional. Selain itu, tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak ketinggalan tren," ujarnya.

Kiki menambahkan bahwa praktik pinjol ilegal juga didorong oleh munculnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri, didukung oleh kemudahan pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Analis: Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tetap Tahan Hadapi Ketidakpastian Global

Terkait hal ini, Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan nama paket.

Tindakan seperti pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait dengan pelaporan oknum juga dilakukan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini