Pemprov Jateng Jadi Provinsi Pertama Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi UKM

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemprov Jateng Jadi Provinsi Pertama Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi UKM

SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com – Untuk mendorong Usaha Kecil Mikro (UKM) berkembang lebih baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan  bantuan hukum gratis kepada mereka.

Layanan bantuan hukum untuk pelaku UKM yang dikembangkan Pemprov Jateng itu menjadi yang pertama di Indonesia.

Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Baca Juga: Luar Biasa! Sepanjang 2023 Nilai Transaksi Financial Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 triliun

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48.

Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UKM.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan.

Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI)  UIN Walisongo, Semarang.

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UKM, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UKM, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat, 12 Januari 2024.

Eddy mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UKM untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

Syaratnya, UKM tersebut adalah milik warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Beri Pelatihan Penjualan dan Pengemasan Produk, Mbak Ita Ingin UMKM KOta Semarang Naik Kelas

“Harapannya UKM semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com

Komentar