KPP Pratama Kupang Ajak WP Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 75 Persen

- Kamis, 21 Desember 2023 | 00:01 WIB
KPP Pratama Kupang Ajak WP Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 75 Persen

murianetwork.com, Kupang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023. Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan WP.

“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana Dewi, dalam rilis tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: Sidang Korupsi BPBD TTU, Saksi Pihak Toko Kraton Kefamenanu dan NGH Kupang Sebut Yosefina Lake Sering Minta Kwitansi Kosong

Ayu menjelaskan, pengurangan saksi administrasi dalam kebijakan tersebut, terdapat dua skema, yakni, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.

Persyaratan untuk mengikuti program ini pada dasarnya adalah sama seperti pengajuan permohonan pengurangan sanksi namun terdapat persyaratan tambahan seperti telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan melakukan pelunasan pokok dan/atau pembayaran sebagian sanksi administrasi.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

“WP bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” tambah Ayu.

Baca Juga: Kodim 1605/Belu Gelar Upacara Peringati Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023

Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, diharapkan dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023.

Data November 2023,tercatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp.1,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,4 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh positif sebesar 4,92 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,2 triliun.

Untuk di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, tercatat realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh).

Apabila diperinci untuk setiap jenis pajak hingga November 2023, realisasi PPh mencapai Rp.701 miliar, dikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp.556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp1,86 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp.20,6 miliar.

Apabila ditinjau berdasarkan sektor, Ayu menambahkan, penerimaan pajak tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan sektor perdagangan sebesar 14 persen.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com

Komentar