murianetwork.com: Kegiatan Aktivasi Pasar 'Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)' digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik di Pasar Baru, Selasa (19/12/2023). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal pasar tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Gresik, Diny Firmani Rahma selaku perwakilan Kepala Kantor Cabang dalam kegiatan sosialisasi KKBC tersebut memaparkan berbagai program yang ditawarkan BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya kepada para pedagang, pengunjung pasar, maupun masyarakat umum.
Seperti diketahui sosialisasi KKBC ini digelar serentak secara bertahap pada 122 kantor cabang di seluruh Indonesia. Edukasi juga dilakukan melalui radio di setiap kantor cabang tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Gresik menggandeng Radio Suara Giri untuk ikut andil dalam kegiatan Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas masuk ke pasar.
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Baru Gresik ini juga diselingi dengan hiburan musik elekton dan undian berhadiah bagi pekerja pasar yang daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 100 pekerja informal yang langsung daftar sebagai peserta.
Baca Juga: Ingin Gunakan Kereta Api Saat Libur Nataru, Tenang Masih Banyak Tiket
Hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, katanya, para pedagang, tukang becak maupun tukang parkir yang merupakan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Bagi pedagang, tukang becak, ojek, tukang parkir dan sebagainya ini mengalami kecelakaan kerja, kalau mengalami kecelakaan kerja dan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, akan dibantu biaya pengobatannya sampai sembuh," ujarnya.
Bahkan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, kata dia, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa sebesar Rp174 juta bagi dua anak yang ditinggalkannya guna menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.
Sementara untuk program JKM, bagi peserta yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Menurut dia, pedagang, tukang becak, dan sebagainya juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menambah iuran sebesar Rp20.000 per bulan, sehingga total menjadi Rp36.800 per bulan.
Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Cabang Gresik, Bunyamin Najmi Mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi