murianetwork.com - Pemerintah Indonesia mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp2,77 triliun untuk tahun 2024, menunjukkan peningkatan 3,25% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp2,68 triliun.
Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia.
Rincian Alokasi Dana Desa
Rincian alokasi Dana Desa per desa telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.
Rincian ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun 2024.
Penerima BLT Desa 2024
Berikut Prioritas Penerima BLT Desa 2024:
- Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan berdasarkan data desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin di desil 1, maka dapat memilih dari keluarga desil 2 hingga desil 4.
- Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin sama sekali, maka penerima BLT Desa ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:
- Kehilangan mata pencaharian
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
- Tidak menerima bantuan sosial PKH
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
- Penerima BLT Desa tidak boleh terdaftar sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan bantuan JPS lainnya.
Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Efektif
Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK ini mengatur tentang proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Kedua PMK tersebut dapat diakses di laman resmi DJPK. Dengan informasi yang jelas dan transparan, pemerintah berharap Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memajukan desa-desa di Indonesia.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai program, seperti:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi