SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) setelah perusahaan gagal memperbaiki tingkat kesehatannya.
Aman Santosa menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini diambil setelah tidak ada perbaikan yang signifikan dalam memenuhi ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR) yang telah ditetapkan.
"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK sebelumnya telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan khusus karena tingkat kesehatannya dinilai tidak memadai.