murianetwork.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang berisikan informasi mengenai keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS. Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara mandiri atau melalui pengusulan dari RT/RW.
Syarat Pendaftaran DTKS
Syarat pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)