Fakta pengaturan distribusi elpiji subsidi berbasis KTP, begini realisasinya

- Minggu, 21 Januari 2024 | 16:30 WIB
Fakta pengaturan distribusi elpiji subsidi berbasis KTP, begini realisasinya

HARIAN MERAPI - Pendistribusian elpiji bersubsidi mulai aiatur ketat agar diterima sesuai penerima manfaat yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/1/2024).
​​​​​
Pemerintah pun mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat.

Per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Baca Juga: Malam ini debat keempat Cawapres Pemilu 2024 digelar, berikut langkah yang dilakukan KPU

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tersebut dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.

"Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.

Baca Juga: Target belum tercapai, Dispendukcapil Sukoharjo tambah aktivasi KTP Digital di Tahun 2024

Mustika mengatakan model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi, sehingga tidak sampai ke pengecer.

Apalagi, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar, yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.

"Misalnya, 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Ini yang harus diatur," tuturnya.

Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga mendorong pemerintah memperpanjang pendataan hingga akhir Mei 2024.

Baca Juga: Alsintan akan dimaksimalkan petani guna percepatan tanam padi, ini tujuannya

"Kita lihat nanti progresnya. Kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar