murianetwork.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.
Salah satu program JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu adalah Program Bantuan Iuran (PBI).
Penerima manfaat PBI JKN akan mendapatkan iuran BPJS Kesehatan secara gratis dari pemerintah.
Iuran tersebut meliputi iuran pelayanan kesehatan dan iuran penyelenggaraan.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat PBI JKN, Anda dapat melakukan pengecekan secara online atau melalui WhatsApp.
Untuk melakukan pengecekan bantuan KIS PBI JKN secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar.
- Klik tombol "Cari Data".
Jika Anda termasuk penerima manfaat PBI JKN, maka akan muncul keterangan "Terdaftar sebagai Penerima Manfaat PBI JKN".
Namun, jika Anda tidak termasuk penerima manfaat, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdaftar sebagai Penerima Manfaat PBI JKN".
Untuk melakukan pengecekan bantuan KIS PBI JKN melalui WhatsApp, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Simpan nomor WhatsApp call center BPJS Kesehatan di ponsel Anda: 0811-8750-400.
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Chat ke nomor WhatsApp call center BPJS Kesehatan.
- Pilih menu "Informasi".
- Klik menu "Cek Status Peserta".
- Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan Anda.
- Masukkan tanggal lahir Anda dengan format YYYYMMDD.
- Klik tombol "Kirim".
Jika Anda termasuk penerima manfaat PBI JKN, maka akan muncul balasan dari call center BPJS Kesehatan yang berisi keterangan "Terdaftar sebagai Penerima Manfaat PBI JKN".
Namun, jika Anda tidak termasuk penerima manfaat, maka akan muncul balasan dari call center BPJS Kesehatan yang berisi keterangan "Tidak Terdaftar sebagai Penerima Manfaat PBI JKN".
Demikianlah cara cek bantuan KIS PBI JKN 2024 secara online dan WhatsApp.
Dengan melakukan pengecekan, Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat PBI JKN atau tidak.
Jika Anda termasuk penerima manfaat, maka Anda dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan secara gratis.**
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi