murianetwork.com - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana mengadopsi skema Flat 35 untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Penerapan skema Flat 35 ini dimungkinkan untuk diaplikasikan di Indonesia dengan berbagai kelebihannya.
Skema Flat 35 merupakan skema pembiayaan yang dikembangkan Jepang melalu Japan Housin Finance Agency.
Baca Juga: 16.050 UMKM di Riau Naik Kelas Bersertifikat Halal
BP Tapera belum lama ini menjalin kesepakatan dengan Jepang melalui Japan Housin Finance Agency.
Lewat ini penerapan skema Flat 35 bisa di aplikasikan pada pembiayaan rumah subsidi di Indonesia.
Baca Juga: Riau Pantau Potensi Bencana Alam Banjir dan Longsor
Pengaplikasian skema Flat 35 mendapat dukungan Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa skema tersebut dapat diimplementasikan untuk pembiayaan rumah subsidi.
Untuk diketahui, Flat 35 adalah skema pinjaman perumahan dengan suku bunga tetap dari Japan Housing Finance Agency (JHF) yang bekerja sama dengan lembaga keuangan swasta.
Pinjaman suku bunga tetap ini memiliki tingkat pinjaman dan jumlah angsurannya tetap atau flat sampai jatuh tempo hingga selesai.
Baca Juga: NDX A.K.A Manggung di Pijar Park Kudus
Adapun manfaat yang dihadirkan skema ini yakni Jaminan suku bunga tetap hingga jatuh tempo.
Selain itu juga mendukung akuisisi perumahan berkualitas tinggi dengan menurunkan suku bunga, tidak ada biaya jaminan dan tanpa biaya untuk pembayaran di muka, serta memperpanjang konsultasi selama periode pembayaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riaumakmur.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi