Periode Libur Nataru, PT Jasa Marga Berlakukan Diskon 10 Persen, Lisye Octaviana Beberkan Ketentuannya, Untuk Ruas Jalan Tol ini

- Jumat, 22 Desember 2023 | 06:30 WIB
Periode Libur Nataru, PT Jasa Marga Berlakukan Diskon 10 Persen, Lisye Octaviana Beberkan Ketentuannya, Untuk Ruas Jalan Tol ini

murianetwork.com - Periode libur Nataru (Natal 2023 dan Tahun Baru 2024), PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan diskon 10 persen.

Pemberlakuan diskon 10 persen atau potongan tarif tersebut, berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya, pada periode libur Nataru.

Menurut Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, potongan tarif atau diskon 10 persen itu, untuk Jalan Tol Trans Jawa dan hanya berlaku untuk perjalanan menerus.

Baca Juga: Relawan Politik Pertama yang Menggunakan AI, Relawan Prabowo Gibran Pecahkan Rekor MURI

Potongan tarif tol tersebut, diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kelompok usahanya, serta sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya di Jalan Tol Trans Jawa.

Program ini akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik.

Kemudian, dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Disebut Lecehkan Syariat Islam, Sekjen PAN Bilang Tak Setuju

Menurut Lisye Octaviana, potongan tarif tersebut berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus.

Bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.

Ditambahkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

Baca Juga: Temui Simpatisan di Banten, Capres Anies Baswedan Sampaikan Perubahan

“Potongan tarif 10 persen akan berlaku selama 3 hari yaitu pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024),” ujar Lisye.

Lanjutnya, jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.

"Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” imbuhnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenekspose.id

Komentar