Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Wonogiri Terendah, Kota Semarang Tertinggi

Friday, 26 January 2024
Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Wonogiri Terendah, Kota Semarang Tertinggi
Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Wonogiri Terendah, Kota Semarang Tertinggi


murianetwork.com — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan pada November 2023 lalu. Kota Semarang tertinggi dan Kabupaten Wonogiri terendah. 

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK 2024, Kamis (30/11/2023).

Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Daftar Tim 16 Besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Lolos, Ukir Sejarah Bersama Shin Tae-yong

Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Baca Juga: Cerita Horor Malam : Tiap Malam Selalu Mendengar Wanita Menangis

Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp2.038.005,00.

Berikut ini daftar UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition Versi 1.20.40.22 untuk Android, Kini Unta Lebih Leluasa Bergerak, Harga Game Lebih Murah?

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini