Kabar Gembira! BLT Rp200 Ribu Cair Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024, Simak Bocoran Penerimanya

Friday, 2 February 2024
Kabar Gembira! BLT Rp200 Ribu Cair Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024, Simak Bocoran Penerimanya
Kabar Gembira! BLT Rp200 Ribu Cair Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024, Simak Bocoran Penerimanya

murianetwork.com - Alhamdulillah, Kali ini, bansos senilai Rp200 ribu per bulan akan disalurkan kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai akhir Januari atau awal Februari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran BLT Rp200 ribu ini masih dalam tahap persiapan.

 "Disiapkan akhir bulan Januari ini atau awal bulan Februari yang terdiri dari Rp200 ribu per bulan dan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan akan front loading di bulan Februari," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu (28/1/2024).

Meskipun Airlangga tidak menyebutkan secara detail nama program BLT ini, namun dilihat dari nominalnya, kemungkinan besar adalah BLT El Nino yang pada tahun 2023 lalu juga dicairkan sebesar Rp200 ribu kepada KPM.

Atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan. Merupakan bansos yang menggantikan BLT El Nino di Tahun 2024 ini.

Pada tahun 2023, penerima BLT El Nino didominasi oleh penerima Bansos BPNT atau bantuan sembako.

Namun untuk tahun 2024, Airlangga belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang akan menjadi penerima.

"Pemerintah akan memberikan info resmi terkait bantuan ini jika sudah siap disalurkan," ujar Airlangga.

Penyaluran BLT Rp200 ribu Jumat, 2 Februari 2024. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dampak El Nino yang dapat menyebabkan perubahan pola panen dan inflasi.

Syarat Penerima BLT Rp200 Ribu

Adapun syarat yang harus dipenuhi KPM untuk mendapatkan BLT Rp200 ribu Februari 2024.

Berikut ini syarat penerimaan BLT Rp200 Ribu:

1. Merupakan KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Tidak termasuk dalam kategori PNS, TNI, Polri, dan ASN

3. Memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini