Diusulkan, Saatnya BUMN Menjadi Koperasi, Bisa Menyalurkan KUR ke Petani dan Nelayan

Saturday, 3 February 2024
Diusulkan, Saatnya BUMN Menjadi Koperasi, Bisa Menyalurkan KUR ke Petani dan Nelayan
Diusulkan, Saatnya BUMN Menjadi Koperasi, Bisa Menyalurkan KUR ke Petani dan Nelayan

Nusantara62 - Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.

Saat ini dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Legenda Rawa Pening, Cerita Rakyat Jawa Tengah, Seluruh Penduduk Desa Terbenam Banjir, 5 Habis

Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.

Dalam pemberian KUR misalnya, Surot mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.

"Pasti yang menang Tyson,"  katanya.

Baca Juga: Asah Otak: Hanya yang Punya Penglihatan Tajam Bisa Temukan Huruf N di antara V dalam 7 Detik

Karena itulah, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan membuat ekonomi indonesia.

"Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki."

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan. Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama. "Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek."

Pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.

"Koperasi harus mengangkat orang yang tidak mampu. Ini catatan mendasar yang harus diubah," ungkapnya.

Menurutnya, sejak 20 tahun sudah ada penelitian, bahwa kehadiran koperasi untuk pendampingan, tapi penguatan. Koperasi harus memberi manfaat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusantara62.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini