murianetwork.com- Berdasarkan data dashboard monitoring Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil (IK) per 29 Januari 2024, terdapat 8.949 sertifikat yang telah terbit dengan 11.940 produk.
Adapun sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Provinsi Banten, yaitu 1.466 sertifikat dengan 1.788 produk.
Provinsi dengan penerbitan sertifikat TKDN IK terbanyak lainnya,yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 925 sertifikatuntuk 1.339 produk.
Sedangkan di Pulau Sumatera, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Sumatera Utaradengan 162 sertifikat untuk 170 produk.
“Kami memandang perlu untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha industri kecil agar memiliki sertifikat TKDN-IK, sehingga dapat menjadi penyedia bagi kebutuhan pengadaan pemerintah maupun badan usaha melalui katalog elektronik (e-katalog),” ungkap Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi.
Riefky menambahkan, tak seluruh permohonan sertifikasi TKDN oleh industri diterima oleh Kemenperin.
Baca Juga: Industri Alat Kesehatan Nasional Raih Kerja Sama Senilai 1 Juta Euro
Data menunjukkan sebanyak 11.261 permohonan yang ditolak dan 485 permohonan lain sedang dalam proses.
Menurutnya, penyebab permohonan sertifikat ditolak bisa beragam.
Di antaranya karena perusahaan tidak termasuk industri kecil, produk tidak sesuai dengan KBLI bidang usaha yang tercatat di NIB.
Atau ditolak karena pemohon tidak mengunggah bukti pembelian bahan baku atau komponen utama dari dalam negeri.
Selain itu, bisa jadi karena sertifikat standar sebagai bentuk perijinan berusaha belum terverifikasi untuk KBLI dengan skala risiko menengah tinggi.
"Alasan penolakan lainnya lainnya adalah permohonan bagi produk alat kesehatan dan farmasikarena tidak mengunggah sertifikat izin edar (NIE),” imbuh Riefky.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi