Permohonan Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil Terus Dikawal, Sudah Terbit Ada Juga yang Dicabut Ternyata Ini Sebabnya

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 13:30 WIB
Permohonan Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil Terus Dikawal, Sudah Terbit Ada Juga yang Dicabut Ternyata Ini Sebabnya

murianetwork.com- Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) aktif memfasilitasi para pelaku industri kecil untuk melakukan pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).

Upaya ini diharapkan memperluas pasar produk IKM dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah sendiri terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia 4 Langkah Mudah Membasmi Hama Lalat Buah yang Banyak Menyerang Tanaman Cabai di Musim Hujan

Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK.

Kegiatan ini telah terealisasi sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2023. Contohnya di Kota Malang, pada beberapa waktu lalu, dihadiri 150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di kota lainnya seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan dan diikuti sebanyak 1.188 peserta yang pelaku industri kecil," kata Reni dilansir dari kemenperin.go.id.

Baca Juga: AC Milan Tahan Imbang Juru Kunci Laga Serie A Giornata 17

Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil.

"Bahkan, proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring,” paparnya.

Baca Juga: Download Minecraft dan Dapatkan Wallpaper Gratis Tema Salju Musim Dingin Hingga Gurun Pasir

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar