Kabar Baik untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Non Penerima Upah, Siap-siap Terima Bansos Rp600 Ribu, Begini Caranya!

Monday, 25 December 2023
Kabar Baik untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Non Penerima Upah, Siap-siap Terima Bansos Rp600 Ribu, Begini Caranya!
Kabar Baik untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Non Penerima Upah, Siap-siap Terima Bansos Rp600 Ribu, Begini Caranya!

murianetwork.com - Pemilik BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai 600 ribu rupiah.

Bansos ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.

BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang mulai disalurkan sejak tanggal 20 Agustus 2020 kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang telah disiapkan untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja menerima bantuan hingga 3.500.000 rupiah.

Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.

Meskipun begitu, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang bukan merupakan Penerima Upah atau gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai 600.000 rupiah.

Bansos 600.000 rupiah ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.

Dan meskipun tahun 2023 hampir berakhir, program BPNT akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali melalui Kantor Pos.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bansos sebesar 600.000 rupiah yang bukan BSU:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini