Harga Tiket Pesawat Termahal dan Termurah Saat Libur Natal Mencapai Angka Jutaan Rupiah

- Selasa, 19 Desember 2023 | 05:30 WIB
Harga Tiket Pesawat Termahal dan Termurah Saat Libur Natal Mencapai Angka Jutaan Rupiah

murianetwork.com - Harga tiket pesawat untuk libur Natal sudah mulai naik. Harga tiket termurah dan termahal naik jutaan rupiah, bukan ratusan ribu.

Liburan Nataru tinggal beberapa hari lagi. Harga tiket pesawat mulai naik.

Kepala Divisi Lalu Lintas Udara AirNav Indonesia Syahrial mengatakan, puncak waktu pulang kampung pada libur Natal diperkirakan pada Hari Raya Natal atau 23 Desember 2023, dengan penerbangan pulang pada 2 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Pastry Perancis yang Viral di Indonesia, Ada Cromboloni yang Sedang Populer di Media Sosial

"Puncak mudik dari momen Nataru ini adalah di H-2 tanggal 23 Desember 2023. Kemudian arus balik tanggal 2 Januari 2024. Terjadi kenaikan (penerbangan) setiap harinya di masa Nataru," kata Syahrial dalam konferensi pers di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Tangerang, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan penelusuran online travel agent (OTA) seperti Traveloka, harga tiket pesawat tidak lagi mencapai ratusan ribu melainkan jutaan rupiah pada akhir tahun ini.

Di bawah ini daftar tiket pesawat termurah dan termahal Jakarta (JKT) ke Bali (DPS) berangkat tanggal 25 Desember 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Cromboloni yang Lagi Viral di Indonesia, Viral di Media Sosial dan Banyak Diburu Masyarakat

Sebagai catatan, waktu keberangkatan penerbangan menentukan tinggi rendahnya harga tiket pesawat.

1. AirAsia termurah Rp 1.178.154 termahal Rp 1.590.149
2. Super Air Jet termurah Rp 1.246.100 termahal Rp 1.589.800
3. Citilink termurah Rp 1.282.404 termahal Rp 1.631.921
4. Pelita Air termurah Rp 1.296.000 termahal Rp 1.699.000
5. TransNusa termurah Rp 1.308.800 termahal Rp 1.635.700
6. NAM Air Rp 1.415.000
7. Batik Air termurah Rp 1.475.900 termahal Rp 1.733.700
8. Garuda Indonesia Rp 1.715.720

Baca Juga: 7 Pastry Populer Khas Perancis yang Wajib Dicoba, Macaron Urutan Satu Lho!

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni buka suara mengenai tingginya harga tiket pesawat saat Nataru.

Dia mengatakan maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan, dan tidak boleh di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).

"Ditjen Hubud telah menunjuk Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan, yang dilakukan secara berkala. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan atau pengaduan jika ditemui tarif melebihi TBA yang diatur melalui Contact Center 151 (CC151). Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Maria kepada CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Melalui Pendampingan dan Pemberdayaan UMKM, 128 Tahun BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com

Komentar