murianetwork.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2023.
Penyaluran PKH memasuki triwulan keempat yang dijadwalkan cair selama bulan Oktober-Desember 2023.
Bansos PKH merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM).
Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga miskin, serta mengurangi kemiskinan ekstrem.
Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.
Namun, penerima juga bisa mengecek status pencairan PKH secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Besaran Bantuan PKH
Berikut adalah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi