KPM Penerima Bansos Tahap 1 2024 Wajib Memenuhi Syarat dan Terdaftar dalam DTKS Kemensos

- Rabu, 03 Januari 2024 | 16:00 WIB
KPM Penerima Bansos Tahap 1 2024 Wajib Memenuhi Syarat dan Terdaftar dalam DTKS Kemensos

murianetwork.com - Pemerintah Indonesia kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2024.

Bansos yang akan dicairkan meliputi PKH, BPNT, PIP, dan CBP.

- PKH akan disalurkan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kategori penerima, mulai dari Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan.

- BPNT akan disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan.

- PIP akan disalurkan dalam bentuk BLT dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000.

- CBP akan disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 10 kg per bulan.

Penyaluran bansos akan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2024.

Tahap pertama pencairan berlangsung pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

Penerima bansos tahap pertama di tahun 2024 adalah KPM yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendaftar bansos dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor desa/kelurahan setempat.**

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar