Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar

- Rabu, 03 Januari 2024 | 22:00 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar

SEMARANG, murianetwork.com - Pemerintah mulai 1 Januari 2024 memberlakukan kebijakan untuk pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.

Pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar, akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Sambut Kedatangan Prabowo Subianto, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Netralitas

“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” katanya Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tandasnya.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, lanjut Tutuka, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi, karena pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Sita 17 Kg Sabu dan 21 Kg Ganja, Kapolda Jateng Sebut Selama 2023 Telah Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

“Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap,” ujarnya.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarku.net

Komentar