murianetwork.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bansos yang disalurkan adalah bantuan Rp 750.000 untuk pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai penerima PKH.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerima bantuan Rp 750.000 untuk pekerja tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Terdaftar sebagai penerima PKH
- Ibu hamil/nifas dengan maksimal dua kali mengandung
- Balita berusia 0-6 tahun dengan maksimal dua penerima dalam satu KK
- Orang tua balita tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan penerima upah dengan gaji di atas UMR
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Tentukan alamat meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan sesuai KTP
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi