Aturan Terbaru Pembelian Elpiji 3 Kg: Tunjukan KTP, Maaf Tak Bisa Jika Belum Terdata

- Jumat, 05 Januari 2024 | 15:30 WIB
Aturan Terbaru Pembelian Elpiji 3 Kg: Tunjukan KTP,  Maaf Tak Bisa Jika Belum Terdata

murianetwork.com-Simak aturan terbaru pembelian Elpiji 3 Kg atau gas si melon yang mulai berlaku 1 Januari 2024, yang kini tidak bisa sembarangan.

Untuk pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dalam aturan terbaru tidak bisa sembarangan, melaikan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Jadi untuk pembelianelpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg, dalam aturan baru hanya bagi pengguna yang terdata dan bisa memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur dan pangkalan resmi.

Bagi yang belum terdata, tidak bisa melakukan pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dan baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji ASN 2024: Segini Uang Makan PNS Golongan Terendah

Adapun kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian bersubsisdi Elpiji 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen Elpiji 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna Elpiji 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna Elpiji 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenhay.com

Komentar