Pemerintah Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024 Senilai Rp600.000, Pekerja Gaji di Bawah UMR, Siapkan KTP dan KK

- Selasa, 09 Januari 2024 | 05:30 WIB
Pemerintah Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024 Senilai Rp600.000, Pekerja Gaji di Bawah UMR, Siapkan KTP dan KK

murianetwork.com - Pemerintah Indonesia telah menutup program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja Indonesia yang memiliki gaji dibawah UMR.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kemampuan mereka di dunia kerja.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Pemerintah telah meluangkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah untuk menjalankan program ini, dan dana tersebut dibagikan kepada 15,7 juta pekerja.

Setiap pekerja menerima bantuan sebesar 2.400.000 rupiah pada tahun 2020, 1.000.000 pada tahun 2021 dan 600.000 tahun 2022.

Syarat Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:

-Warga Negara Indonesia

-Bekerja di wilayah Indonesia

-Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR)

-Bukan PNS, TNI, atau Polri

-Bukan penerima program Prakerja, PKH, dan BPUM

Program BSU BPJS adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peserta program BSU BPJS akan mendapatkan pelatihan yang dapat digunakan untuk membuka usaha, meningkatkan keterampilan di bidang tertentu, atau mengembangkan diri.

Selain pelatihan, peserta juga akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui e-wallet seperti DANA, OVO, dan Gopay.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar