Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Sidang Perdana 19 Februari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:00 WIB
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Sidang Perdana 19 Februari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

murianetwork.com - Ria Ricis, selebriti dan konten kreator terkenal, dikabarkan mengajukan gugatan cerai pada suaminya, Teuku Ryan.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut telah didaftarkan pada 30 Januari 2024.

Gugatan yang diajukan oleh Ria Ricis bersifat kumulatif, mencakup beberapa tuntutan sekaligus, yaitu cerai gugat, pemeliharaan anak, dan nafkah anak.

Baca Juga: Bisnis UMKM Harus Pandai Mengatur Dana Cadangan, Ini Keuntungan yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Tuntutan ini mencerminkan kompleksitas kasus perceraian yang melibatkan aspek kehidupan rumah tangga dan peran orang tua.

Taslimah menjelaskan bahwa dalam berkas gugatan, Ria Ricis menyebutkan hal-hal terkait anak sebagai alasan utama.

Hal ini mencakup aspek pengasuhan anak dan biaya hidup yang dibutuhkan untuk merawat anak.

Baca Juga: Isu Fragmentasi dan Perpecahan, Nusron Wahid: Republik Indonesia Adalah Kenyataaan, bukan Negeri Dongeng

Meskipun demikian, detail spesifik terkait alasan perceraian tidak diungkapkan secara mendalam, dan hal ini diharapkan akan menjadi materi dalam persidangan.

Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan.

Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Posko Netralitas Salatiga, Terima Aduan Ketidaknetralan TNI/Polri

Ia mengatakan bahwa gugatan cerai tersebut diajukan oleh Ria Ricis sebagai penggugat, sedangkan Teuku Ryan sebagai tergugat.

"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 30 Januari 2024 sore hari," kata Taslimah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar