Bukan lagi hoax! Ria Ricis resmi ajukan gugatan cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

- Kamis, 01 Februari 2024 | 06:00 WIB
Bukan lagi hoax! Ria Ricis resmi ajukan gugatan cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

LOMBOK INSIDER – Belakangan ini heboh isu perceraian rumah tangga Youtuber Teuku Ryan dan Ria Ricis.

Isu perceraian ini muncul usai Ria Ricis dan Teuku Ryan tak lagi terlihat bersama seperti sebelumnya.

Bahkan dalam momen umroh bersama keluarga pun, Ria Ricis dan Teuku Ryan juga terlihat menjaga jarak.

Baca Juga: Ria Ricis sang adik putuskan bercerai dari Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi: Perceraian dibenci Allah namun diperbolehkan…

Hingga akhirnya, isu yang membuat heboh itu pun terbukti kebenarannya.

Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai suaminya, Teuku Ryan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah memberikan keterangan dan membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lee So-young, Kapten Tim Daejeon Red Sparks, Klub Yang Dibela Magawati Hangestri Pertiwi di Liga Volley Korea Selatan

"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi.

Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).

Kemudian terkait tuntutan, ternyata ibu satu anak yang berlaku sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan.

Baca Juga: Prabowo datang ke acara Trimegah dan kunjungi Bursa Efek: IHSG hijau, naik 0.22 Persen

Adapun salah satu tuntutan tersebut di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.

“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tandasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com

Komentar