JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau yang disapa Siskaeee menggugat praperadilan terkait penetapan dirinya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan hal itu. Bahkan ia mengatakan, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
"Sidang pertama (praperadilan Siskaeee), Senin, 12 Februari 2024," ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024 seperti dikutip PMJ News.
Baca Juga: Siskaeee Tidak Merasa Dijebak, Tapi Justru Berharap Bisa Mengubah Image Dirinya
Sidang Praperadilan Siskaeee ini, kata Djuyamto, akan dipimpin hakim tunggal yakni Sri Rejeki Marshinta. "Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film dewas oleh Polda Metro Jaya.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.
Siskaeee sendiri ditangkap oleh polisi di sebuah tempat di wilayah Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 malam silam.
Baca Juga: Film Keramat Tunggak, Dari Film Horor ke Film Porno, Siskaeee Dkk Ternyata Dibayar Segini
Penangkapan dilakukan menyusul dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Siskaee kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film dewasa yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bukan Cuma Satu, Ternyata AP dan Audrey Davis Rekam Lima Video Syur
Pilu! Suami Aprila Majid yang hilang selama setahun akhirnya ketemu, bukan berpulang namun berpaling!
Lama Diam, Al Ghazali Akhirnya Jujur soal Titik Terberat Perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Diam-diam Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri