Jumlah Gugatan ATTRAKT pada Mantan Anggota FIFTY FIFTY Dikabarkan Mencapai 130 Miliar KRW!

- Selasa, 19 Desember 2023 | 12:01 WIB
Jumlah Gugatan ATTRAKT pada Mantan Anggota FIFTY FIFTY Dikabarkan Mencapai 130 Miliar KRW!

murianetwork.com - Setelah beredar berita tentang ATTRAKT yang lakukan tindakan hukum terhadap 3 mantan anggota FIFTY FIFTY atas pemutusan kontrak yang tidak adil.

Kini beredar kabar tentang jumlah gugatan yang diajukan pihak ATTRAKT atas kompensasi kerugian yang dialami selama skandal tersebut berputar.

Perseteruan antara agensi dan artisnya ini memang cukup memenuhi berita di sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: ATTRAKT Lakukan Tindakan Hukum pada 3 Mantan Anggota FIFTY FIFTY dan 1 Tergugat Lainnya atas Pemutusan Kontrak!

Bahkan, pihak ATTRAKT sempat menawarkan perdamaian kepada para anggota FIFTY FIFTY.

Namun, hanya satu anggota yaitu Keena yang memutuskan untuk berdamai dan kembali ke agensi, sedangkan tiga lainnya yaitu Aran, Sio, dan Saena tidak.

Kemudian, saat ini ATTRAKT dikabarkan telah menggugat ketiga mantan anggota FIFTY FIFTY tersebut.

Baca Juga: Tetap Memukau Meski Sendiri! Keena FIFTY FIFTY Tampil Bersinar di Billboard Music Awards 2023

Dilansir murianetwork.com melalui laman koreaboo.com, pada 19 Desember, ATTRAKT mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan terhadap mantan anggota FIFTY FIFTY Saena, Sio, dan Aran, orang tua mereka, serta Ahn Sung Il dari The Givers.

Pihak ATTRAKT mengajukan gugatan perdata terhadap mantan anggota FIFTY FIFTY Saena, Sio, dan Aran atas pemutusan kontrak mereka yang melanggar hukum serta The Givers, Ahn Sung Il, Tuan Baek, dan orang tua dari mantan anggota FIFTY FIFTY.

Baca Juga: Keena FIFTY FIFTY Datangi Billboard Music Awards 2023 Setelah Putuskan Damai dengan Agensi!

Menurut ATTRAKT, label tersebut akan menggugat ratusan miliar KRW, dan mengisyaratkan bahwa jumlah tersebut dapat bertambah seiring dengan terungkapnya gugatan tersebut.

Sebuah media berita Korea Newsis mengabarkan bahwa ATTRAKT telah menggugat dengan jumlah sebesar ₩130 miliar KRW (sekitar $99,7 juta USD).

Jumlah ganti rugi yang diminta berjumlah ratusan miliar won.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar