Teka-Teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno Dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?

- Kamis, 06 Februari 2025 | 14:35 WIB
Teka-Teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno Dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?




MURIANETWORK.COM - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).


Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.


"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).


"Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW," sambungnya.


Apa kaitan Japto dengan kasus korupsi Rita?


KPK masih merahasiakan peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. 


Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.


"Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno)," kata Tessa.


Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).


"11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," ujarnya.


Bagaimana reaksi Japto? 


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.


Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.


"Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.


Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.


"Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali," katanya.


Apa pendapat Pemuda Pancasila?


Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.


"Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara," ujar Arif.


Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. 


Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


"Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah," tuturnya.


"(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu," tegasnya.


Seperti apa kasus korupsi Rita Widyasari yang menyeret Japto?


KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.


Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.


Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.


Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.


Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.


Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.


Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.


Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.


Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.


Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.


Sumber: Kompas

Komentar