MURIANETWORK.COM - Juriansyah (56), sopir mobil Mitsubishi Pajero asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, yang menikam kondektur bus Damri Lampung, akhirnya dijadikan tersangka.
Kini, Juriansyah hanya bisa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Dengan penetapannya sebagai tersangka, Juriansyah kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya berharap semoga keluarga korban bisa memaafkan saya," kata Juriansyah, saat di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025), dilansir dari TribunLampung.co.id.
Juriansyah juga membenarkan bahwa senjata tajam (sajam) jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di jalan tol Lampung.
"Senjata tajam tersebut setelah kejadian dibuang ke tol," sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa sajam tersangka yang hendak dijadikan alat bukti belum juga ditemukan.
"Barang bukti ada CCTV dan baju korban, kami tengah melakukan pencarian terhadap sajam tersebut yang dibuang pelaku ke areal tol," ujar Alfret saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis.
Alfret juga mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya sempat diingatkan anaknya saat ketahuan membawa sajam.
"Pelaku sempat diingatkan anaknya, apakah akan berkelahi lagi? Jadi pelaku membuang pisau tersebut," beber Alfret.
Kronologi
Insiden penusukan sopir Pajero terhadap kondektur bus Damri bernama Arief Rahman (28) ini terjadi di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berkali-kali menikam korban saat cekcok akibat tak terima ditegur saat menyerobot antrean di SPBU tersebut hingga mobil dan bus bersenggolan.
Akibatnya, korban menderita 8 luka tusuk dengan rincian, 6 tusukan di tangan dan 2 luka tusukan di bagian dada.
Tak hanya kondektur, sang sopir bus Damri bernama Harjulian pun turut menjadi korban aksi penganiayaan tersangka.
"Korban ada 2 orang, pertama korban pertama Harjulian merupakan sopir sementara korban lainnya Arief, kondektur bus," kata Alfret.
"Sopir dipukul bagian wajahnya, dan temannya, Arief ditusuk bagian tangan hingga dadanya,"
"Arief mengalami luka, tetapi tidak terlalu dalam luka jahitan pada bagian dada dan tangannya," lanjutnya.
Alfret menjelaskan bahwa korban Harjulian sempat menangkis tangan tersangka sebelum terjadinya penusukan tersebut.
"Korban ini sempat dirangkul tersangka yang terlihat di dalam video tersebut dengan tangan tersangka," ungkap Alfret.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Novel Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Video Pengakuan Hasto Temui Dirinya Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK
Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK, Kenapa Tak Pernah Diproses?
Kritik Respons Istana Soal Tagar Indonesia Gelap, Rocky Gerung: Faktanya Memang Gelap, Jangan Dipoles!
VIRAL Cuplikan Video Lawas Nicholas Saputra Tak Dibantu Aparat, Sindir Oknum Sejak Dulu?