MURIANETWORK.COM - Tersangka Thomas Trikasi Lembong (TTL) alias Tom Lembong sempat protes ke petugas kejaksaan yang menghalang-halanginya untuk dapat diwawancara oleh wartawan. Saat pelimpahan berkas perkara kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut menegaskan ia punya hak untuk bicara kepada publik, meskipun dalam status tahanan.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan ada di sini,” begitu kata Tom usai pelimpahan berkas perkaranya di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).
Saat Tom meladeni sejumlah pertanyaan wartawan, pun para petugas kejaksaan di Kejari Jakpus kerap menyampaikan sanggahan-sanggahan atas apa yang disampaikan. Situasi tersebut, juga membuat Tom merasa geram, dan menyampaikan maaf atas situasi tersebut. “Saya diinterupsi tersebut. Maaf,” ujar dia kepada wartawan.
Ketika Tom juga menjelaskan tentang harapannya terkait sidang yang bakal dijalaninya, sejumlah petugas kejaksaan menyampaikan interupsi atas perkataan Tom yang dinilai masuk ke pokok perkara.
Akan tetapi Tom membalas interupsi tersebut dengan menegaskan apa yang disampaikannya kepada wartawan, bukanlah pokok perkara. Melainkan, kata dia, merupakan tanggapannya atas pertanyaan wartawan yang menanyakan tentang kesiapannya untuk menghadapi persidangan. “Ini bukan pokok perkara,” kata Tom.
“Ini proses. Jadi saya sudah ditahan tiga bulan. Dan buat saya itu agak lama,” kata Tom.
Dalam tayangan video, memang terekam aksi sejumlah petugas kejaksaan yang menghalang-halangi Tom untuk bisa diwawancara cegat oleh wartawan yang menunggunya saat pelimpahan berkas perkara di Kejari Jakpus.
Tom yang tampak mengenakan rompi merah muda tanda sebagai tersangka, dan tahanan, juga dengan kondisi tangan dikerangkeng borgol. Saat dicegat wartawan, terekam petugas kejaksaan yang menggiring Tom agar menghindar dari kerumunan wartawan.
Padahal, Tom mengaku ingin meladeni pertanyaan-pertanyaan wartawan yang sudah menunggu. Saat diberikan sesi tak sampai satu menit untuk menjawab pertanyaan, petugas kejaksaan dari belakang, pun ada yang berusaha memegang tangan Tom dari belakang untuk segera digelandang ke mobil tahanan.
Akan tetapi, bahasa tubuh Tom terekam menolak penggiringan tersebut. Tom melanjutkan penyampaiannya kepada wartawan agar kasus yang menjeratnya segera disidangkan. Dia berharap profesionelisme kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. “Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan,” ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain berkas perkara Tom Lembong, penyidik Jampidsus juga melimpahkan berkas perkara tersangka Charles Sitorus (CS). CS merupakan tersangka selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tom Lembong dan Charles ditetapkan tersangka oleh Jampidsus sejak Oktober 2024 lalu. Keduanya, pun hingga kini masih dalam mendekam di sel tahanan.
“Selanjutnya dilakukan proses tahap-II (pelimpahan berkas dari penyidik), penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Setelah dakwaan rampung, JPU akan kembali melimpahkan berkas perkara dan dakwaan korupsi impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) untuk mulai disidangkan. Selain Tom Lembong dan Charles, ada sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan.
Mereka antara lain: Ali Sandjaja Boedidarmo (ABS) yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), dan Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai Direktur PT Duta Sugar (DT). Lainnya, adalah Tony Wijaya (TW) selaku Dirut PT Angels Product. Wisnu Hendraningrat (WH) dijerat tersangka atas perannya selaku presiden direktur PT Andalan Furnindo (AF).
Hansen Setiawan (HS) diumumkan tersangka atas perannya selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). Selanjutnya, tersangka Indra Suryaningrat (IS) selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) tersangka selaku Direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka Hans Falita Hutama (HFH) selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Dan Eka Sapanca (ES) tersangka selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar beberapa waktu lalu mengatakan, kasus korupsi impor gula merugikan keuangan negara mencapai Rp 578 miliar sepanjang 2015-2016.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Mengejutkan! Kades Kohod Bantah Jadi Aktor Pemalsuan SHM, Bongkar 2 Nama Inisial
MIRIS! Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka Karena Tolak PSN, Publik Soroti Keadilan Penegak Hukum
GAWAT! Analis Sebut Gerakan Adili Jokowi Bisa Meluas, Ini Alasannya
Pengakuan Terbaru Kades Kohod: Sebut Ada Pelaku Utama, Disodori Obat Saat Diperiksa Polisi