MURIANETWORK.COM - Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE ditetapkan jadi tersangka terkait kasus berdirinya pagar laut di Tangerang. SP dan CE disebut merupakan pemberi kuasa.
Lalu siapa SP dan CE?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tak menyebut secara rinci identitas SP dan CE. Namun, menurut dia, SP dan CE mendapat kuasa dari aparatur desa untuk memalsukan 263 dokumen SHGB dan SHM.
"Penerima kuasa atau yang menerima kuasa dari di desa," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).
Begitu pula dengan motif para pelaku memalsukan dokumen, Djuhandani belum menyebut secara pasti. Namun, kata dia, motif mereka memalsukan data yakni terkait ekonomi.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," ucap dia.
Sebelumnya, pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Bareskrim menyelidiki kasus ini terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Novel Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Video Pengakuan Hasto Temui Dirinya Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK
Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK, Kenapa Tak Pernah Diproses?
Kritik Respons Istana Soal Tagar Indonesia Gelap, Rocky Gerung: Faktanya Memang Gelap, Jangan Dipoles!
VIRAL Cuplikan Video Lawas Nicholas Saputra Tak Dibantu Aparat, Sindir Oknum Sejak Dulu?