Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sempat Berharap Tak Dibui, Singgung soal Demokrasi

- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:40 WIB
Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sempat Berharap Tak Dibui, Singgung soal Demokrasi



MURIANETWORK.COM  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelum ditahan, Hasto sempat menyatakan harapannya supaya tak dijebloskan ke dalam bui.

"Bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya."


"Karena itulah, ketika itu terjadi (ditahan), semoga tidak ya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hasto meyakini proses hukum yang sedang ia jalani saat ini, akan menjadi pupuk bagi demokrasi tanah air.


Ia berpendapat, langkah yang diambil KPK terhadap dirinya terkait kasus Harun Masiku, adalah salah satu upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto mengaku siap lahir dan batin jika memang harus ditahan.


"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan)" pungkas dia.

Hasto sendiri sedianya diperiksa KPK pada Senin (17/2/2025). Tetapi, ia meminta dijadwalkan ulang sebab kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK.

Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025), hingga membuat status tersangka oleh KPK tetap berlaku.

Hasto Sebut KPK Dapatkan Barang Bukti Secara Tak Sah

Selain mengungkapkan harapannya agar tak ditahan, sebelum diperiksa, Hasto Kristiyanto menyinggung soal KPK yang mendapatkan barang  bukti secara tak sah.

Hasto mengatakan hal itu terjadi pada ajudannya, Kusnadi.


Ia menyebut penyidik KPK merampas barang milik DPP PDIP yang dibawa Kusnadi.

Tak hanya itu, ujar Hasto, penyidik KPK juga mengintimidasi Kusnadi.

"Bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan Saudara Kusnadi," urai Hasto, Kamis.

"Ketika dia (Kusnadi) datang mendampingi saya, penyidik KPK menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP dan kemudian menginterogasi (Kusnadi) tanpa adanya surat perintah panggilan," imbuh dia.

Selain kepada Kusnadi, lanjut Hasto, penyidik KPK juga mengintimidasi sejumlah saksi.

Seperti yang dialami mantan terdakwa kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

"Dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan Saudari Tio (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya," pungkasnya.

Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, atas dua kasus terkait Harun Masiku.

Pertama, dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kedua, dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.

Sumber: Tribunnews 

Komentar