MURIANETWORK.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa keluarga Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan asalkan berdasarkan fakta hukum.
“Ya kalau ada fakta hukum, bukti hukum silahkan,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 21 Februari 2025.
Ditanya soal adanya pihak yang mengaitkan kasus Hasto dengan dirinya, Jokowi menyebut hal itu sudah sering terjadi.
“Ya sudah sering kan? Pernyataan seperti itu masak saya ulang-ulang terus. Kalau ada fakta hukum, bukti hukum silahkan,” kata Jokowi.
Dia juga menegaskan, jika dirinya siap diadili asalkan ada dasar hukum untuk menjeratnya.
"Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan," jelasnya.
👇👇
Massa pendukung Hasto sebelumnya juga mendesak KPK memeriksa Jokowi dan keluarganya.
Itu dituangkan dalam aksi membawa spanduk berlatar putih yang bertuliskan "Adili Jokowi Gibran Bobby".
Tidak hanya itu, ada juga spanduk bertulis #Reformasipolri. Spanduk itu terpasang di tembok depan Gedung Merah Putih KPK.
Dari atas mobil komando, sang orator menyebut pemeriksaan Hasto saat ini merupakan ulah Mulyono dan kroni-kroninya.
"Mulyono dan kroni kroninya harus diadili," kata dia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sang orator mengatakan bahwa Jokowi telah 'mengobok obok' internal PDI Perjuangan karena menegakan keadilan.
Tidak hanya itu, dia mengklaim Jokowi juga berupaya mengacak acak Kongres PDIP 2025. Dia menyebut Jokowi mulai gentar karena PDIP berjuang untuk rakyat.
Orator pun meminta KPK untuk mengadili keluarga Jokowi, bukan Hasto karena tak ada bukti bahwa sang Sekjen telah melakukan tindak pidana korupsi.
Hingga pukul 15.20 WIB, Hasto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan buron Harun Masiku.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi Soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Saja Lapor Dengan Bawa Dokumen
Sempat Tak Penuhi Panggilan, Bareskrim Polri Sebut Razman Arif Nasution Terjadwal Pemeriksaan Buntut Kisruh di Sidang PN Jakarta Utara
Pekan Depan, Bareskrim Panggil Kades Kohod Cs