[UPDATE] Menteri KP Ungkap Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang Didenda Rp 48 M

- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:30 WIB
[UPDATE] Menteri KP Ungkap Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang Didenda Rp 48 M




MURIANETWORK.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkap 2 orang menjadi penanggungjawab pemasangan pagar laut sepanjang 36 km di perairan Tangerang. Salah satunya Kepala Desa berinisial A.


"Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Sakti dalam Rapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2). 


Kades yang bertanggung jawab di desa tersebut adalah Kades Kohod, Arsin.


Ia menyebut proses penetapan tersebut dilalui melaui proses panjang. Sebab, belum diketahui apakah ada keterlibatan perusahaan atau tidak. 


"Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah ditetapkannya 2 pelaku melalui proses panjang, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggungjawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa," kata dia. 


"Pada akhirnya melalui penyelidikan KKP, Dirjen PSDEAKP ditemukan 2 pelaku yang jelas dan telah terbukti melakukan pemagaran. Dan yang bersangkutan dilakukan penetapan sanksi administratif," imbuhnya.


Selain itu, ia menyebut Polri juga mengusut kasus lain terkait pagar laut di Tangerang. 


Sejauh ini sudah ditetapkan 4 tersangka termasuk Kades Kohod. 


Kades pun menurutnya sudah siap membayar denda Rp 48 M.


"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.


"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tutupnya.


Untuk di Bareskrim, Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. 


Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.


Sumber: Kumparan

Komentar