MURIANETWORK.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkap 2 orang menjadi penanggungjawab pemasangan pagar laut sepanjang 36 km di perairan Tangerang. Salah satunya Kepala Desa berinisial A.
"Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Sakti dalam Rapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2).
Kades yang bertanggung jawab di desa tersebut adalah Kades Kohod, Arsin.
Ia menyebut proses penetapan tersebut dilalui melaui proses panjang. Sebab, belum diketahui apakah ada keterlibatan perusahaan atau tidak.
"Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah ditetapkannya 2 pelaku melalui proses panjang, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggungjawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa," kata dia.
"Pada akhirnya melalui penyelidikan KKP, Dirjen PSDEAKP ditemukan 2 pelaku yang jelas dan telah terbukti melakukan pemagaran. Dan yang bersangkutan dilakukan penetapan sanksi administratif," imbuhnya.
Selain itu, ia menyebut Polri juga mengusut kasus lain terkait pagar laut di Tangerang.
Sejauh ini sudah ditetapkan 4 tersangka termasuk Kades Kohod.
Kades pun menurutnya sudah siap membayar denda Rp 48 M.
"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.
"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tutupnya.
Untuk di Bareskrim, Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
LENGKAP! Kronologi Jokowi Vs Hasto Soal Dalang Revisi UU KPK
Peringatkan Presiden Soal Mafia Migas Sejak 2014, Eks Menteri ESDM: Apakah Diternak di Era Jokowi?
TOP 10! Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia Dengan Kerugian Triliunan Rupiah
Heran Kades Kohod Punya Rp48 Miliar Buat Bayar Denda Pagar Laut, DPR Semprot Menteri KP: Uang Siapa?