Prabowo Amankan Aguan di Kasus Pagar Laut? Kades Kohod Cuma Jadi Tumbal? Ini Kejanggalan Denda Pagar Laut!

- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:10 WIB
Prabowo Amankan Aguan di Kasus Pagar Laut? Kades Kohod Cuma Jadi Tumbal? Ini Kejanggalan Denda Pagar Laut!




MURIANETWORK.COM - MEMANG SEJAK AWAL PUBLIK SUDAH MENDUGA... KASUS PAGAR LAUT HANYA AKAN "DILOKALISIR" KE BAWAH (KELAS KROCO YANG KENA) DAN TIDAK AKAN MENYENTUH SAMPAI ATAS (AGUNG SEDAYU/AGUAN DKK).


Menteri Kelautan dan Perikanan: Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Buat Pagar Laut


Pak Said Didu mengungkap kejanggalan keputusan pemerintah ini...


Denda pagar laut.


JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.


Keganjilan putusan denda pagar laut :


(1) Kenapa yang didenda Kades Kohod? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa


(2) Tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut Desa yang dipagar tsb masuk wilayah PIK-2


(3) Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar - tidak mungkin dibiayai dari uang oleh Kades


(4) Dari mana uang Kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar?


(5) Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan?


"Si kades tiba2 menghilang

Si kades tiba2 muncul

Si kades tiba2 ditahan dan jd tersangka

Si kades tiba2 di denda

Si kades tiba2 sanggup dan punya uang segitu banyaknya


Tertata sekali skenarionya

Rezim koplak," ujar netizen.


👇👇



Menteri KP: Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Buat Pagar Laut




Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dua pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi senilai Rp48 miliar.


Adapun dua pembuat pagar laut itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa, inisial T.


"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).


Sakti menjelaskan bahwa sanksi administrasi senilai Rp 48 miliar ditetapkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki KKP.


Penetapan Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan pagar laut, kata Sakti, telah melalui proses yang panjang.


"Pada akhirnya, melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan KKP, dalam hal ini Dirjen PSDKP, maka ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran, dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ungkapnya.


Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.


Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.


Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini sempat menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.


Beriringan dengan investigasi KKP, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.


Terkait hal ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.


“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.


Sumber: Kompas

Komentar

Terpopuler