MURIANETWORK.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan konflik kepentingan terkait pelaksanaan retreat kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (28/2/2025) sebagai bentuk keberatan terhadap mekanisme pengadaan dan pembiayaan acara tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang turut menjadi salah satu pelapor, menegaskan bahwa retreat kepala daerah ini diduga melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan adanya kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara retreat tersebut, yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka," ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Feri menyoroti bahwa perusahaan yang ditunjuk untuk mengorganisir retreat tersebut merupakan perusahaan baru, namun langsung mendapatkan proyek besar dengan cakupan nasional.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses pemilihan penyelenggara kegiatan.
"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ungkapnya.
"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa retreat kepala daerah ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak diatur dalam regulasi resmi.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa biaya keikutsertaan para kepala daerah dalam retreat ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dianggap menyalahi aturan.
"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar, sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," jelas Annisa.
Menurut Annisa, pembiayaan retreat seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa anggaran justru berasal dari APBD, yang membuka potensi penyalahgunaan dana publik.
"Harusnya, kegiatan orientasi dan retreat ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," ungkapnya.
Lebih jauh, Annisa juga menyoroti dugaan keterkaitan PT LTI dengan Partai Gerindra.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah petinggi perusahaan tersebut merupakan kader partai tersebut, yang menambah kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam proses penunjukan penyelenggara retreat.
"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," ujar Annisa.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan proses tender yang transparan semakin memperkuat dugaan bahwa penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retreat dilakukan secara tertutup dan melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Annisa menilai bahwa pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan sebagai pemborosan anggaran.
Hal ini dinilai kontradiktif di tengah kebijakan pemerintah yang menekankan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.
"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Sebagai informasi, retreat kepala daerah di Akmil Magelang ini merupakan yang pertama kali diadakan.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, program serupa telah digelar bagi anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo.
Retreat kepala daerah sendiri berlangsung pada 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax! Ajukan Class Action Atas Dugaan Penipuan BBM
Beda Pandangan Pertamina Dengan Kejagung Soal Pertamax Oplosan, Guru Besar Unair: Lebih Percaya Mana?
SERU! Ahok Siap Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina, Tantang Sidang Terbuka
Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukumannya Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara