KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang

- Senin, 03 Maret 2025 | 06:05 WIB
KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang



MURIANETWORK.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

"Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan]," kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).


Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.


"Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.


"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.


"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," kata dia.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.


Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

"Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," sebutnya.

Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," ujar Annisa.

"Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas," imbuhnya.

Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

"[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer," kata dia.


Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

"Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri," ucap dia.

Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Terpopuler