MURIANETWORK.COM -Penundaan sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK diduga terjadi kejanggalan.
Sidang yang sedianya digelar PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 3 Maret 2025, terpaksa diundur lantaran pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dengan berbagai alasan.
"Sikap KPK yang sering menunda sidang Praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak Termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata Pakar hukum kawakan, Petrus Selestinus kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.
Bukan hanya arogan, Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap Hasto.
"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan Praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus," tegas Petrus.
Ia juga menilai, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan Praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.
"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," bebernya.
Terkait penahanan Hasto dan proses penahanan yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mengandung kewajiban bagi penyidik untuk bersikap dengan penuh tanggung jawab.
"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tandas Petrus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Korupsi Pertamina, Anggota Fraksi Golkar Minta Jangan Seret Nama Bahlil Lahadalia
Diduga Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia, Negara Rugi Rp8,3 Triliun
Heboh Kasus Pertamina, PSI Anggap Ahok Gagal Jadi Komisaris Utama
Di Sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga: Erick Thohir, Boy Thohir, Mr James dan Riza Chalid