MURIANETWORK.COM - Penyidik Kejaksaan Agung memanggil influencer otomotif Fitra Eri sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pegiat otomotif, Fitra Eri dipanggil Kejagung pada Rabu (5/3/2025) dan dimintai keterangan selama dua jam.
"FEP selaku Influencer Otomotif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Fitra Eri membenarkan dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Alasan Fitra Eri dipanggil sebagai saksi ternyata menyangkut keahliannya di bidang otomotif.
"Ya betul dipanggil sebagai saksi (diperiksa) sekitar 2 jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif," jelas Fitra Eri.
Dirinya menerangkan, saat proses pemeriksaan tidak ditanyai terkait unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut Fitra Eri, penyidik saat itu lebih banyak membahas terkait pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.
Saat disinggung apakah dirinya mengenal sembilan tersangka, Fitra Eri mengaku tidak mengenal mereka semua.
"Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi). (Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum dan saya tidak kenal dengan semua tersangka," terang Fitra Eri.
Dalam pemeriksaan ini, selain Fitra Eri, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya.
Tujuh saksi di antaranya tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM berinisial MP, ARH dan CMS.
Sedangkan empat saksi lainnya yakni DM yang merupakan salah satu pejabat SKK Migas, AA pejabat dari PT Pertamina Persero, ESJ selaku pejabat di PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku pejabat PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Erick Thohir dan Boy Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Munculnya Nama Boy Thohir di Kasus Korupsi Pertamina, Publik Desak Presiden Prabowo Non-Aktifkan Menteri BUMN Erick Thohir!
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta
Kejagung Buka Peluang Jerat Anak Riza Chalid Dkk dengan Hukuman Mati
Hukum Tumpul ke Atas? Usulan Tak Tahan Politisi dan Pejabat Koruptor Tuai Kritik Tajam!