MURIANETWORK.COM - -Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut menyelidiki dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri cabang Medan yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Juli 2024 lalu setelah penyidik menemukan unsur pidana.
Sedangkan aduannya, diadukan melalui Aduan Masyarakat (Dumas) sejak Februari tahun 2024 lalu.
Namun demikian belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kredit fiktif bank BUMN tersebut.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
"Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, masih memeriksa saksi-saksi,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (5/3/2025).
Mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi kredit fiktif, Polisi belum bisa menyebutkan karena masih berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP berapa kerugian negara yang diakibatkan.
"Saat ini menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."
Informasi yang didapat, kasus bermula ketika PT Bintang Persada Satelit diputus pailit Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 lalu karena tidak mampu membayar utang-utangnya kepada Bank Mandiri.
Total utang perusahaan tersebut kepada Bank Mandiri sebesar Rp 82.390.540.675,63 (82 Miliar) dengan jaminan pabrik.
Belakangan, setelah diputuskan pailit, harta jaminan PT. BPSAT dilelang bank mandiri senilai Rp 10 Milyar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Ada 10 Orang yang Untung Rp 515 M dari Kasus Gula, Tom Lembong Tak Ikut Terima
CMNP Gugat MNC Group, Bos Tol Jusuf Hamka dan Taipan Hary Tanoe Berseteru Gegara Ini
Ahok Mau Bongkar Borok Pertamina bak Pahlawan Kesiangan, Selama Menjabat kok Diam?