MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi “Boy” Thohir selaku pemilik PT Adaro, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding periode 2018-2023.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menyebutkan bahwa Erick Thohir dan kakaknya terlibat dalam perkara rasuah ini.
Hal tersebut berdasarkan catatan dalam barang bukti, yang diduga bocor ke publik.
Catatan itu diamankan Kejaksaan Agung dari hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang anaknya menjadi salah satu tersangka.
Dalam video itu, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lain yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya, guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi Pertamina ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pun buka suara atas informasi yang disampaikan video tersebut.
Dia meyakini, Erick dan kakaknya tidak terlibat dalam perkara rasuah yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Alasannya, tidak ada catatan yang ditemukan penyidik dengan narasi seperti yang beredar di media sosial itu.
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah.
Menurutnya, muatan dalam barang yang disita Kejagung dijaga secara rahasia.
“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, apa muatannya, apa isinya, itu sangat dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” ucap dia.
Ia menambahkan, seperti penggeledahan, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik pun juga dilakukan berdasarkan SOP.
“Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Harli menyatakan, Kejaksaan Agung akan terus bersinergi dengan Kementerian BUMN dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.
“Tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, pihak Kejaksaan Agung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi BUMN Pertamina,” ucap Harli.
Ia mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut bukan semata-mata untuk penegakan hukum represif saja, melainkan juga dalam rangka memperbaiki tata kelola korporasi.
Setelah penetapan tersangka, Kejagung berfokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat teknis pada Pertamina.
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 ini ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam prosesnya, sejumlah tempat telah digeledah, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Riza Chalid adalah saudagar minyak yang merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!
Menarik! Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Pertamina
Panas! Tom Lembong Dihalang-halangi Berbicara ke Wartawan Usai Sidang
Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan