Dugaan Keterkaitan Ridwan Kamil dengan Kasus Korupsi Bank Daerah usai Rumahnya Digeledah KPK

- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
Dugaan Keterkaitan Ridwan Kamil dengan Kasus Korupsi Bank Daerah usai Rumahnya Digeledah KPK




MURIANETWORK.COM  - Kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) terkait kasus dugaan korupsi salah satu bank pelat merah di mana diduga terjadi mark-up dana iklan hingga Rp200 miliar.

Namun, KPK belum mengumumkan temuan setelah melakukan penggeledahan kediaman RK.

Selain itu, lembaga antirasuah juga belum menyatakan apakah RK menjadi salah satu tersangka dari korupsi bank milik BUMD Jawa Barat tersebut.

Namun, pakar hukum bisnis Rio Christiawan membeberkan dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini.


Rio menduga Ridwan Kamil menggunakan pengaruhnya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga terjadilah dugaan korupsi salah satu bank pelat merah tersebut.

Lalu, dia mengatakan apakah pengaruh Ridwan Kamil tersebut digunakan juga untuk memberikan keuntungan pribadi.

"Ketika dia menjabat sebagai pejabat publik, tentu memiliki pengaruh terhadap Bank BUMD Jawa Barat. Apakah pengaruhnya tersebut dipergunakan secara melawan hukum, dalam konteks ini yang masuk dalam Undang-Undang Tipikor."

"Kalau pengaruhnya itu dipergunakan dan dia menerima keuntungan. Makannya kan sekarang oleh KPK dilakukan penggeledahan yaitu untuk mencari bukti-bukti apakah ada ditemukan kemudian pengaruh yang diimplementasikan untuk memperkaya diri atau orang lain dalam proyek tertentu," katanya dikutip dari YouTube BeritaSatu, Selasa (11/3/2025).



Lebih lanjut, Rio enggan berandai-andai apakah memang penggeledahan oleh KPK ini akan menaikan status Ridwan Kamil menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi saja.


Namun, imbuhnya, KPK telah sesuai prosedur dalam melakukan penggeledahan terhadap mantan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta tersebut.

"Karena, KPK kalau ingin menetapkan status terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang konkret yang bisa dipertanggungjawabkan."

"Tentu dalam hal ini, KPK juga tidak sembarangan menetapkan status seseorang karena itu prosedurnya benar dilakukan geledah dulu baru menetapkan status," jelas Rio.


Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah

Adapun kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 terkait dana iklan bank daerah di Jawa Barat yang memiliki selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media yaitu mencapai Rp28 miliar.


Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) dari bank daerah tersebut, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 8 Maret 2024 dengan alasan pribadi.

Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara hingga siapa saja yang terkait ataupun orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Setyo mengatakan bahwa KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama. 

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi, tutur Setyo.

5 Tersangka Korupsi Sudah Ditetapkan

Kendati demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mark up iklan bank daerah di Jawa Barat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan dari kelima tersangka, ada pejabat publik.

“Sekitar 5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Namun, KPK belum mengungkap identitas dan peran dari kelima orang tersangka tersebut. 

Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan pada pekan ini. 

“Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” ujar Tessa

Sumber: Tribunnews 

Komentar