MURIANETWORK.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly mengungkapkan, terdapat empat gatekeeper yang diduga menjadi perantara dalam pencucian uang Febrie.
"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin—merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, kemudian Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta," ungkap Ronald kepada wartawan, Jakarta, dikutip Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, para gatekeeper ini mendirikan sejumlah perusahaan sebagai sarana pencucian uang. Salah satunya, kata dia, PT. Kantor Omzet Indonesia yang bergerak dalam bidang penukaran, broker, dan dealer valuta asing.
Ronald juga menyebutkan beberapa perusahaan lain yang diduga digunakan dalam skema pencucian uang, di antaranya:
1. PT. Hutama Indo Tara – Bergerak dalam perdagangan besar bahan bakar dan jasa. Nama Kheysan Farrandie, putra Febrie, tercatat dalam perusahaan ini.
2. PT. Declan Kulinari Nusantara – Mengelola tiga restoran Prancis, termasuk Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Febrie dikuntit Densus 88.
3. PT. Prima Niaga Intiselaras – Memiliki rekening di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah dengan saldo Rp26,4 miliar per Februari 2024.
4. PT. Aga Mitra Perkasa – Beroperasi di sektor industri minyak kelapa sawit. Putra pertama Febrie, Aga Adrian Haitara, yang bekerja di PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon, terdaftar sebagai pemegang 200 lembar saham.
5. PT. Sebambam Mega Energy – Dihubungkan dengan Agustinus Antonius, mantan pejabat Kemenkeu.
6. PT. Blok Bulungan Bara Utama – Bergerak di perdagangan batubara dengan Jeffri Ardiatma sebagai direktur dan Rangga Cipta sebagai komisaris. Perusahaan ini memiliki hubungan dengan PT. Andika Yoga Pratama, CV. Perintis Bara Bersaudara, PT. Saudagar Nikel Nusantara, dan PT. Raja Kutai Baru Makmur. Pada 2022, peredaran usahanya mencapai Rp122 miliar, dengan dugaan aliran dana Rp19 miliar ke Nurman Herin, yang disamarkan sebagai pinjaman.
7. PT. Nukkuwatu Lintas Nusantara – Perusahaan perdagangan batubara yang didirikan Jeffri Ardiatma, Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi, dengan omzet Rp99 miliar (2021) dan Rp180 miliar (2022).
Tak cuma itu, Febri juga dilaporkan atas dugaan permainan lelang barang rampasan dalam kasus Jiwasraya. Dalam kasus itu, saham PT GBU, yang seharusnya bernilai Rp12 triliun, dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM) hanya seharga Rp1,945 triliun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Selain dugaan pencucian uang dan kongkalikong Jiwasraya, Febrie juga dilaporkan terkait beberapa kasus lainnya, yakni perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.
Terkait empat laporan ini, Febri menilainya sebagai bentuk pelawanan balik koruptor. Alasannya, ada sejumlah kasus korupsi di Kejagung tengah menjadi sorotan, di antaranya kasus Timah, makelar kasus Zarof Ricar, hingga yang terbaru terkait tata kelola minyak mentah Pertamina.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya," ujar Febrie kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Febrie mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa terjadi. "Biasalah, pasti ada perlawanan," ucapnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Lepas Tangan Tak Mau Terseret Kasus Ridwan Kamil di KPK, Golkar: Itu Urusan Pribadi!
Ketua KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan Sedang Ditelisik
Selama Dilindungi Jokowi, Ridwan Kamil Tetap Aman
Mahfud MD minta Kejagung panggil Ahok pada kasus Pertamina: Bisa beri peta siapa pelakunya