Ternyata Modus Korupsi PUPR OKU, Anggaran Disunat 32 Persen untuk Bagi-bagi Proyek DPRD

- Minggu, 16 Maret 2025 | 22:20 WIB
Ternyata Modus Korupsi PUPR OKU, Anggaran Disunat 32 Persen untuk Bagi-bagi Proyek DPRD



MURIANETWORK.COM  - Anggaran pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dikorupsi hingga 32 persen. 

Dari anggaran Rp96 miliar yang disepakati pemerintah kabupaten dan DPRD OKU, sebanyak Rp30 miliar diperuntukkan untuk dibagi-bagi ke DPRD OKU dengan modus dana Pokir (pokok pikiran). 

Hal itu terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (16/3/2025). 

Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dimuat Tribunsumsel menjelaskan kronologi korupsi yang kini menyeret enam orang dari pemerintah kabupaten dan DPRD OKU tersebut.


Setyo menjelaskan perkara ini bermula dari bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPB Kabupaten OKU tahun anggaran 2025.

Dari pembahasan anggaran tersebut, DPRD OKU meminta jatah pokir (pokok pikiran). 

Di situ disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp40 miliar dengan pembagian nilai Ketua dan wakil ketua nilai proyeknya Rp 5 miliar dan anggota Rp1 miliar.

Karena keterbatasan anggaran nilai ini turun jadi Rp 30 miliar. Namun feenya tetap disepakati 20 persen jatah bagi anggota DPRD, sehingga jatah feenya Rp 7 miliar.

Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR Kabupaten OKU naik dari Rp48 miliar jadi Rp96 miliar. 

"Kenaikan itu terjadi karena ada kesepakatan yang tadi," ujarnya.


Kemudian tersangka NOV selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan 9 proyek tersebut ke MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Yaitu 2 persen untuk PUPR dan 20 persen DPRD. 


"Nov mengkondisikan pihak swasta dan PPK yang di Lampung Tengah. Kemudian penandatangan di Lampung Tengah. Pada kegiatan ini patut diduga pertemuan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, juga dihadiri pejabat bupati dan Kepala BPKAD," jelasnya. 


Kemudian pada 11-12 Maret, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.

Pada 13 maret MFZ memberi uang ke NOV sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.

Atas perintah NOV uang tersebut dititipkan ke A, seorang PNS di dinas Perkim OKU.

"Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek," jelasnya. 


Setyo menjabarkan jatah pokir senilai Rp 30 miliar tadi diubah dalam bentuk sembilan proyek.

NOV lantas menawarkan sembilan proyek itu kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

"Saat itu Saudara NOV yang merupakan pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek itu kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," sebutnya.

Selain itu pada awal Maret 2025, ASS sudah lebih memberikan uang Rp 1,5 miliar ke NOV di rumah Nov.

"Selanjutnya, pada 15 Maret tim KPK mendatangi NPV dan A. Dalam pertemuan itu KPK menemukan uang Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS," jelasnya.  

Setelah itu, KPK mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR dan UH di rumah masing-masing. Tim juga mengamankan A dan S. 

"Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil toyota fortuner bg 1851 id, dokumen, dan alat komunikasi dan elektronik. Uang Rp1,5 miliar sebagian sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk keperluan NOV, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan mobil toyota fortuner,” jelas Setyo

Sumber: Wartakota 

Komentar