MURIANETWORK.COM - Jurnalis senior, Dandhy Laksono memberi responnya terkait Revisi UU TNI yang saat ini ramai jadi pembahasan.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Dandhy Laksono menyebut RUU TNI ini memiliki unsur Dwifungis. Menurutnya ada beberapa konteks Sosial dan Politik di dalamnya.
“Kalau bilang di RUU TNI tak ada pasal Dwifungsi, ya naif. Ada konteks Sospol,” tulisnya dikutip Senin (17/3/2025).
Konteks sospol yang dimaksud diantaranya Presiden Prabowo Subianto ingin balancing parcok dan ingin jumlah Kodam sesuai provinsi.
Selain itu 100 batalyon "pembangunan" dan membuat tafsir "pertahanan" sampai ke food estate dan MBG hingga 200 perwira kursus bisnis.
Dia menyatakan, tidak mungkin ada yang secara terang-terangan meminta pengesahan fraksi TNI di DPR.
“Lagian orang goblok mana yang minta pengesahan Fraksi TNI di DPR kepada politikus DPR?” tuturnya.
Dandhy menyindir ke DPR yang ingin berkuasa dan melanjutkan kerakusannya tanpa adanya persaingan.
Ia pun dengan tegas mengatakan lewat RUU TNI ini Dwifungsi perlahan-lahan bakal merangkak kembali.
“Segoblok-gobloknya DPR, mereka ingin agar kerakusannya tanpa persaingan. Kalau ada fraksi yang pegang bedil, ya cukong dan bohir akan milih mereka. So, Dwifungsi kembali dengan merangkak,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menyebut Dwifungsi memiliki sejarah yang panjang meski secara ukurannya tidak terlalu terlihat.
“Dwi Fungsi itu ukurannya gak cuma ada-tidaknya Fraksi TNI di DPR seperti ABRI di era Soeharto. Apalagi sejarahnya, Fraksi ABRI dulu juga gak langsung ada di DPR tahun 1960,” ungkapnya.
“Tapi dimulai dengan para jenderal ikut proyek nasionalisasi perusahaan (BUMN) eks Belanda usai KMB, 1949,” terangnya.
👇👇
Dwi Fungsi itu ukurannya gak cuma ada-tidaknya Fraksi TNI di DPR seperti ABRI di era Soeharto.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) March 16, 2025
Apalagi sejarahnya, Fraksi ABRI dulu juga gak langsung ada di DPR tahun 1960.
Tapi dimulai dengan para jenderal ikut proyek nasionalisasi perusahaan (BUMN) eks Belanda usai KMB, 1949.
Kalau bilang di RUU TNI tak ada pasal Dwifungsi, ya naif.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) March 17, 2025
Ada konteks Sospol:
1. Prabowo ingin balancing parcok.
2. Mau jumlah Kodam sesuai provinsi.
3. Bikin 100 batalyon "pembangunan".
4. Bikin tafsir "pertahanan" sampai ke food estate dan MBG.
5. 200 perwira kursus bisnis.
Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight, itu alasan saya menolak RUU TNI, Bang.
— Fedi Nuril (@realfedinuril) March 16, 2025
Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas.
Itulah Dwifungsi ABRI!https://t.co/fi7x1SnEt0 https://t.co/Fgo5KRtoIu pic.twitter.com/ziH8cV5ZhS
Diketahui, terdapat tiga tiga poin penting dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan.
Diantaranya mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dan penugasan prajurit militer di jabatan sipil.
Berhembus kabar bahwa beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran, atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Ragu Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka!
Gawat, Ada Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Negara Rugi Rp8,3 Triliun
Audit Kertajati: Bandara Gagal Yang Membakar Triliunan, Saatnya Reaktivasi Husein Sastranegara!
Akhirnya Pengeroyok Jukir hingga Tewas di Bandung Ditangkap, Badannya Penuh Tato