MURIANETWORK.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang deposito Rp70 miliar dari rumahnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana iklan, Senin (10/3/2025).
Ridwan Kamil menyebut bahwa deposito itu bukan miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 12 tempat mengenai korupsi iklan bank BUMD Jawa Barat.
Lembaga antirasuah turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, barang yang disita itu didapat dari sejumlah tempat, tetapi dirinya tidak memberikan penjelasan secara spesifik.
"Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan."
"Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," imbuhnya.
Sementara itu, KPK menyatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki agenda untuk memeriksa Ridwan Kamil.
"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang disinyalir terlibat dalam perkara ini, tak terkecuali Ridwan Kamil.
"Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.
Para Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelima tersangka belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tak Terima Didakwa 7 Pasal Berlapis, Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi
Crazy Rich si Raja Voucher Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
2 Polisi Peras Kepala Sekolah di Sumut Senilai Rp 4,7 Miliar, Wakil Ketua Komisi III Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke mana Saja!
Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Bupati OKU